Grounding dalam penangkal petir sangatlah penting, penangkal petir bisa dikatakan tidak standart apabila tidak dipasang grounding. Pemasangan grounding sendiri harus memenuhi standart - standart yang tertuang di dalam Standar Nasional Indonesia ( SNI ), PERMANAKER RI atau standar regulasi dari instansi atau lembaga lainnya.

Jadi grounding di dalam instalasi penangkal petir adalah sebuah rangkaian instalasi yang terbuat dari bahan konduktor yang dipasang di dalam tanah yang berfungsi untuk melepaskan atau membuang arus petir kedalam bumi dengan standar tertentu.

Standart grounding penangkal petir yaitu :

1. Terbuat dari konduktor yang bagus
2. Tahan terhadap korosi dalam jangka panjang
3. Memiliki ukuran yang standart sesuai regulasi misal ukuran tidak boleh kurang dari 50mm
4. Memiliki nilai ukuran tanah tidak lebih dari 5 ohm ( sesuai dengan PERMENAKER RI NO 2 tahun 1989 pasal 54 )
5. Lokasi pembuatan grounding dijauhkan dari jalur kabel instalasi
6. Memiliki sambungan yang baik dan tahan korosi

Untuk membuat grounding yang ideal / standar setiap daerah berbeda - beda penangananya, misalnya ada daerah yang cukup melakukan pengeboran dengan kedalaman 10  meter sudah mendapatkan grounding yang bagus ( sudah mendapatkan nilai ukur di bawah 5 ohm ) dan ada juga yang sudah melakukan pengeboran sampai dengan kedalaman 20 meter masih belum mendapatkan grounding yang bagus ( belum mendapatkan mnilai ukur di bawah 5 ohm ).Faktor penyebabnya adalah jenis tanah , kandungan mineral dan kadar air. Oleh karena itu ada baiknya untuk pembuatan grounding dilakukan oleh teknisi atau tenaga kerja yang memang berkompeten di bidangnya, agar supaya mendapatkan grounding yang baik

Untuk rencana pembuatan atau perbaikan grounding silahkan hubungi kami CV. Arba CIpta Gemilang 0813 8882 7200

Label: , , , , , ,

Leave a Reply